FinTechnesia.com | Tersiar kabar bahwa perusahaan perangkat lunak Jerman SAP telah didenda oleh Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Namun Pusat Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI) juga disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Sumber Daya Manusia BAKTI Kominfo, Sudarmanto menjelaskan, pada tahun 2018, BP3TI diubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Baca juga: Setelah tertunda, BAKTI Kominfo siap menyelesaikan pembangunan infrastruktur
BLU BAKTI menggunakan SAP pada tahun 2018 untuk meningkatkan manajemen dan memodernisasi proses bisnis. Nilai kontrak komponen software dan lisensi SAP sebesar Rp 12,6 miliar.
“Kontrak tersebut melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sudarmanto, Senin (15 Januari).
Selain melakukan investigasi internal atas kasus ini, BAKTI berkomitmen mendukung penegakan hukum. BAKTI akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan. (iwa)
Quoted From Many Source